alhikmah-online| Makna I'tikaf secara harfiyah, I'tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, I'tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam
Di dalam Islam, seseorang bisa beri'tikaf di masjid kapan saja, namun dalam
Para ulama telah berijma' bahwa I'tikaf khususnya 10 hari terakhir pada bulan
Keutamaan Dan Tujuan I'tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah anda hadits yang menunjukkan keutamaan I'tikaf ? Ahmad menjawab: tidak, kecuali hadits yang lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I'tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Shahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini. I'tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari ritunitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholiq (Pencipta). Bermunajat sambil berdo'a dan beristighfar kepadaNya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti. Ibnu Qoyyim berkata : I'tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri'tikaf
Macam macam I'tikaf
I'tikaf yang disyariatkan ada dua macam :
1. I'tikaf sunnah yaitu I'tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata untuk
2. I'tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan
Waktu I'tikaf
Untuk I'tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan,
sedangkan I'tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam madzhab Hanafi : sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat. Atau dalam madzhab Syafi'I : sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam madzhab Hambali, satu jam saja. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I'tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipratekkan langsung oleh BagindaNabi SAW yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa I'tikaf harus dilakukan di masjid yang
selalu digunakan untuk shalat berjama'ah, sedangkan Malik dan Syafi'i berpendapat
bahwa I'tikaf boleh dilakukan dimasjid manapun baik yang digunakan untuk
shalat berjama'ah ataupun tidak, sedangkan pengikut syafi'iyah berpendapat bahwa sebaiknya I'tikaf itu dilakukan dimasjid jami' yang biasa digunakan untuk shalat jum'at, agar ia tidak perlu keluar masjid ketika mau melakukan shalat jum'at, dan lebih afdhol lagi bila I'tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; masjid al haram, masjid Nabawi atau masjid Aqsho.
Orang yang I'tikaf harus memenuhi kriteria kriteria sebagai berikut:
1. Muslim
2. Ber-akal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu I'tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir,anak yang belum
2. Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah : 187)
Awal Dan Akhir I'tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan
Disunnahkan bagi orang yang beri'tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Saw, do'a dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkosentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.
orang orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I'tikaf bisa
Hal-Hal Yang Diperbolehkan
Orang yang beri'tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk
menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang diperbolehkan.
1. Keluar dari tempat I'tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari
3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar
4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan
Hal-Hal Yang Membatalkan I'tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar,karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I'tikaf, yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad (keluardari agama Islam)
3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Berjima', tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat),tidak apa apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri istrinya
7. Pergi Shalat Jum'at (bagi mereka yang memperbolehkan I'tikaf di musholla yang tidak dipakai shalat jum'at).
Demikian ketentuan tentang I'tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I'tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.
2 komentar:
klo itikafnya bobo' mpe pagi??
hemm,,, itu i'tikaf apa ngeronda am??
Posting Komentar